Polisi Tetapkan Seorang Warga Negara Bulgaria Sebagai Tersangka Skimming
Polisi meringkus seorang warga negara Bulgaria, Baltov Kaloyan Vasilev (46) dalam kasus skimming.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus seorang warga negara Bulgaria, Baltov Kaloyan Vasilev (46) dalam kasus skimming.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, Baltov merupakan bagian dari para pelaku kejahatan skimming yang melibatkan empat WNA dan seorang WNI.
Baca: Fahri Hamzah Berharap Sohibul Iman Cepat Jadi Tersangka
Mereka adalah tiga orang dari Rumania yaitu Caitanovici Andrean, Raul Kalai, Ionel Robert, Ferenc Hugyec asal Budhapest, dan Milah Karmilah asal Bandung.
Baca: Reaksi Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Saat Diminta Bertobat
"Kami masih dalami sejak kapan pelaku baru ini ada di Indonesia. Apakah sama dengan pelaku sebelumnya, sejak Juli 2017," ujar Aris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2018).
Baca: Dampingi Rhoma Irama di PTUN, Zulkifli Hasan: Mudah-mudahan Partai Idaman Menang
Menurut Aris, Baltov bertugas mengambil uang di mesin ATM setelah kartu ATM nasabah berhasil dibobol datanya.
"Ngambil uang nasabah di ATM," ujarnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan Baltov, yakni handphone, paspor, dan visa.
"Nanti segera dirilis," ujar Aris.