Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Air Mineral, Pria Asal Tangerang Tertipu Undian Berhadiah Mobil

Tersangka melancarkan aksi tipu - tipunya itu dengan modus menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil di toko-toko kelontong.

Editor: Sanusi
zoom-in Beli Air Mineral, Pria Asal Tangerang Tertipu Undian Berhadiah Mobil
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Wartakota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Malang nian nasib yang menimpa Amun. Ia tertipu habis-habisan lantaran undian berhadiah mobil.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Tangerang. Akibat insiden itu Amun mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Polisi segera menindak lanjuti kasus ini. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 6 pelaku.

Tersangka melancarkan aksi tipu - tipunya itu dengan modus menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil di toko-toko kelontong.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.

Baca: 8 Bule Jerman Temukan Ular Putih Berukuran Manusia Dewasa, Begini Faktanya

Berita Rekomendasi

Keenam tersangka yang diringkus di antaranya I (27), K (31), B (34), U (30), R (42) dan F (24). Mereka langsung digelandang ke Mapolrestro Tangerang pada Senin (19/3/2018) kemarin.

"Korban membeli air mineral kemudian menemukan kupon undian yang selanjutnya digosok kode hologram yang tertutup berwarna silver dan terdapat tulisan selamat anda mendapatkan hadiah utama satu unit mobil'," ujar Harley, Selasa (20/3/2018).

Baca: Ritual Telur Sebelum Masuk Sarang Ular Putih Seukuran Manusia Dewasa

Korban pun senang dengan isi tulisan tersebut. Sehingga bergegas menghubungi nomor yang tertera pada kupon undian itu.

"Teleponnya diterima oleh salah satu pelaku yang mengatas namakan customer service pada produk air mineral," ucapnya.

Kemudian pelaku menjelaskan serangkaian persyaratan untuk korban agar bisa mengambil hadiah. Dan disepakati bahwa korban diminta mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta.

"Pas ditunggu - tunggu ternyata hadiah yang dijanjikan pelaku tidak ada," kata Harley.

Harley menyebut para dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.

"Peran mereka berbeda - beda dalam menjalani aksinya ini. Ada otaknya, ada juga yang menyiapkan rekening penampungan, kemudian ada juga sebagai menyebarkan dan membuat kupon," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas