Barang Bukti Ganja Hingga Sabu Dimusnahkan di Polres Jakarta Utara
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 39 kilogram dan sabu seberat 2,1 kilogram
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Hadir pula sejumlah pihak, termasuk dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Baca: Tiru Tanah Abang, DKI Siapkan Kota Tua Explorer
"Kita jelaskan bahwa dari Polres Metro Jakarta Utara hari ini bersama dengan instansi terkait dari kejaksaan, pengadilan, dari Labfor, termasuk ada dari tokoh masyarakat bahwa kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian kepada wartawan.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 39 kilogram dan sabu seberat 2,1 kilogram.
"Untuk ganja yang dimusnahkan total 39 kilogram, kemudian untuk sabu totalnya hampir 2,1 kilogram," imbuh Aldo.
Baca: Sandiaga Ingin Cinderamata Asian Games Disokong oleh UMKM
Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua drum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2018.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan 42 kilogram ganja dan 223 gram sabu pada Senin (19/2/2018).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Puluhan Kilo Barang Bukti Narkoba, Ini Penampakannya