PNS Pemprov DKI Ikut-ikutan Pakai Sepatu Kets ke Kantor, Tiru Wagub Sandiaga?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Kota tak disiplin mengenakan seragam, sesuai ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Kota tak disiplin mengenakan seragam, sesuai ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsudin Lologau, hal itu murni ketidakdisiplinan pegawai dan bukan karena dipengaruhi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.
Sebab, kata Syamsudin, Sandi telah mengenakan PDH sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Berbeda ketika Sandi baru saja tiba dan berkantor di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak ada itu, karena Pak Wagub sekarang sudah pakai seragam sesuai peraturan. Memang dulu pakai sepatu kets, tapi sekarang sudah pakai sepatu kulit (pantofel) warna hitam juga," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (27/3/2018).
Baca: Sandiaga Uno Pakai Sepatu Kets Saat Dampingi Anies, Ternyata Ini Merek dan Harganya!
Apalagi, lanjutnya, PNS merupakan pamong yang menjadi contoh masyarakat.
Sehingga, menurutnya, bukan hanya sebuah kewajiban, pakaian seragam juga menjadi cermin kedisiplinan PNS di mana pun mereka berada.
"Memang kalau di luar waktu dinas diperbolehkan, misalnya waktu mau salat dari ruangan ke masjid, atau pulang kerja, karena mungkin kakinya pegel karena seharian pakai pantofel. Tapi di luar (waktu) itu, harus pakai seragam sesuai peraturan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang PNS kedapatan mengenakan sepatu kets warna hijau tosca saat berjalan kaki di halaman Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018) siang.
Padahal, tata cara mengenakan seragam dinas telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, khususnya pasal 4 huruf C poin 3 menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam. (*)
Penulis: Dwi Rizki