Todong Pistol di Antrean Jalan Tol, Pengemudi Toyota Fortuner Jadi Tersangka
Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobilnya pada Kamis (29/3/2018).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Teza Irawan (24) sebagai tersangka.
Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobilnya pada Kamis (29/3/2018).
"Iya sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono saat dihubungi, Jumat (30/3/2018).
Aris menyampaikan, Teza dikenakan Pasal 1Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dia disangka menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisinya. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia telah ditangkap ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Kami juga sita dua butir peluru tajam," kata Aris.
Baca: Ini Cara Dapatkan Seliter Bensin Gratis di SPBU Pertamina
Adapun Teza mengeluarkan senjata api sekitar pukul 15.00 saat dia melintas di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang.
"Jadi, pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Malvino, kemarin.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
Anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.