Prabowo Soenirman sarankan Anies Buat Pergub Baru agar Rekomendasi Ombudsman Tak Berlaku
Prabowo Soenirman meminta Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penataan kawasan Jalan Jatibaru
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD mendesak Anies segera bermanuver agar rekomendasi ombudsman soal penataan Tanahabang tak berlaku lagi.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman, meminta Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pergub tersebut penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.
"Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah" kata Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Pertanyaan kepada Penikmat Kopi dari Tulisan di Kaos Sandiaga Saat Resmikan GKON
Hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang bersifat khusus atau istimewa.
"DKI adalah wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007, sehingga Pak Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya," bebernya.
Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, sekaligus juga akan mengakhiri kontroversi hasil kajian Ombudsman RI, yang oleh banyak kalangan dinilai terkesan mencari-cari kesalahan pemerintahan era Anies-Sandi.
Selain itu, Prabowo juga menyinggung hak diskresi yang dimiliki gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan.
"Belum lagi kalau kita bicara diskresi yang dipunyai gubernur. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," tegas Prabowo.
Baca: Ini Menu dan Restoran Favorit Jokowi Mulai dari Wali Kota Solo Hingga Presiden
Oleh karena itu Prabowo menilai tidak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru.
Pemda DKI punya hak untuk membuat rekayasa lalu lintas. Termasuk membuat rambu-rambu dan penutupan jalan juga bisa dilakukan.
Diketahui, sebelumnya hasil evaluasi Ombudsman terhadap penutupan Jalan Jatibaru sebagai salah satu konsep penataan kawasan Tanah Abang menuai polemik di kalangan dewan.
Bahkan hingga kini sebagian fraksi menggalang kekuatan untuk menginterpelasi Anies.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Kajian Ombudsman Bakal Tak Berguna Begitu Anies Lakukan Ini