Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dokter Letty Sultri Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cak

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kashi membacakan dakwaan untuk terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy.

Dalam dakwaannya, terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa diganjar dengan pasal berlapis.

Dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, dr Letty Sultri.

Selain itu, pria 42 tahun ini juga didakwa tentang kepemilikan senjata api.

Baca: Derita 4 Penyakit Langka, Selama 13 Tahun Wanita Ini Tinggal di Rumah Kaca

Dimana, senjata api tersebut digunakan terdakwa Helmy untuk menembak sang istri.

Berita Rekomendasi

"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Felly Kashi dalam perisdangan, Kamis (29/3/2018).

Dalam kitab UU hukum pidana, pasal 340 KUHP tentang pembunuhanberencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa Helmy dan penasehat hukumnya untuk berunding akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Hasil berunding tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Helmy sepakat akan mengajukan eksepsi.

"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan, 5 April 2018," jelas hakim Puji.

Baca: Jasad Mamak Ditemukan di Sungai Kurau 4 Km dari Lokasinya Terjatuh Dua Hari Lalu

Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.

Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.

Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.

Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.
Simak videonya di atas!(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas