Pemprov DKI Diminta Berikan Hak Pengelolaan Air di Jakarta kepada PAM Jaya
Fraksi Gerindra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan wewenang pengelolaan air di Jakarta dari swasta ke PAM Jaya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk segera memutus kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta, dan memberikan hak pengelolaan air di Jakarta sepenuhnya ke PAM Jaya.
Hal itu disampaikan fraksi partai Gerindra dan Nasdem pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai raperda RPJMD 2017-2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Fraksi Gerindra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan wewenang pengelolaan air di Jakarta dari swasta ke PAM Jaya.
"Kami meminta gubernur segera mengeksekusi putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fadjar Sidik.
Selain itu, fraksi Gerindra meminta Pemrpov DKI segera merealisasikan pembangunan jaringan pipa air bersih ke pemukiman.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus. Ia mengatakan banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih.
"Belum sampai 50 persen warga Jakarta yang dapat menikmati air bersih karena belum maksimalnya konsentrasi Pemprov DKI menyangkut pengadaan air bersih," kata Bestari.
Fraksi Nasdem pun meminta agar PD PAM Jaya lebih diefektifkan untuk mengentaskan masalah air bersih untuk warga Jakarta.
"Bila bukan Pemprov DKI Jakarta, lalu siapa lagi? mengingat pula penurunan level air tanah yang semakin tidak terkendali. Mengingat mereka telah membayar pajak untuk pembangunan infrastruktur sumber air normal," pungkas Bestari.