Marak Prostitusi di Kalibata City, Sandi Akan Bicara dengan Pengelola
Politikus Gerindra itu mengatakan akan mengajak bicara pihak pengelola untuk berkomunikasi perihal sosialisasi dan penambahan CCTV.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku perdagangan orang dan prostitusi di Apartemen Kalibata City, diringkus Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno akan mengajak aparat kepolisian untuk memeriksa terkait dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kita akan bekerjasama dengan aparat yang penting itu melanggar hukum dan kita harus tegas bahwa di dalam permukiman tak boleh ada praktik prostitusi," kata Sandi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/4/2018).
Politikus Gerindra itu mengatakan akan mengajak bicara pihak pengelola untuk berkomunikasi perihal sosialisasi dan penambahan CCTV.
Hal itu untuk memastikan aktivitas prostitusi maupun narkoba tidak berlangsung pada apartemen itu.
"Kita akan bicara sama pengelolanya dan kalau perlu ditambah aparat. Perlu diberikan sosialisasi yang lebih, ditambah CCTV, dipastikan juga tidak ada penyalahgunaan," kata Sandi.
Sandi menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bila ditemukan pelanggaran. Meski begitu, Sandi tidak menjabarkan jenis sanksi yang akan diterapkan.
"Yang paling bisa dikenakan itu yang (Perda) Ketertiban Umum ya," pungkas Sandi.
Diberitakan sebelumnya, empat pelaku perdagangan orang di Apartemen Kalibata City ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya.
Mereka berperan sebagai mucikari masing-masing berinisial SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa dipastikan adanya keterlibatan pemilik apartemen atau tidak.