Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan

Dari sidang itu pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Komaruddin (ketua RW) menangis setelah mengikuti sidang pembelaan yang dilaksanaan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara

2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara

3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara

Berita Rekomendasi

5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara

6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas