Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan
Dari sidang itu pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Komaruddin (ketua RW) menangis setelah mengikuti sidang pembelaan yang dilaksanaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara
Berita Rekomendasi
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.