Minta Kejelasan Mobil Diderek, Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI Jakarta
Ratna Sarumpet meminta kejelasan atas tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat menderek mobilnya
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpet meminta kejelasan atas tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat menderek mobilnya pada Selasa (3/4/2018) lalu.
Bersama kuasa hukumnya, Ratna melayangkan Somasi ke Kantor Pemprov DKI di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2018) pagi.
"Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca: Adu Kuat Dendang Lagu Rizky Febian, 3 Finalis Indonesian Idol Unjuk Kebolehan Malam Ini
Adapun 5 somasi yang diajukan Ratna terhadap Dishub DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undangundang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.