Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Musnahkan 2.109 Botol Miras

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) terkait peredaran miras oplosan dan minum keras tak berizin.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) terkait peredaran miras oplosan dan minum keras tak berizin.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan dari periode Januari hingga awal April, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.109 botol miras oplosan dan tak berizin dari berbagai merk.

"Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan ramadhan. Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan," ujar Roma saat acara pemusnahan miras di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Hal juga dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat banyak masyarakat yang menenggak miras oplosan.

"Seperti diketahui, sudah ada sekitar tiga puluh satu korban jiwa akibat miras oplosan di pinggiran Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa di Jakarta Pusat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Roma menambahkan miras oplosan siap edar tersebut dijual dengan kisaran harga antara Rp 60.000-100.000. Miras tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai wilayah di Jakarta Pusat.

"Menekan peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum miras. Hampir semua tersangka yang diamankan mulutnya bau alkohol," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat yang turut hadir dalam acara pemusnahan miras menyatakan pihaknya selali menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meredam peredaran miras.

"Jadi sebenarnya kalau peredaran minuman beralkohol yang melebihi ketentuan dan tidak berizin, kami berkoordinasi dengan kepolisian bersama anggota Satpol PP. Peredarannya sendiri di Jakarta Pusat hampir semua wilayahnya merata," kata Mangara. (Wartakotalive/Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas