Saksi Sebut Harga Paket Promo First Travel Rp 14,3 Juta Tidak Wajar dan Tidak Rasional
Bahkan, mantan Kasubdit Bina Perizinan Umrah ini menyebut harga tersebut tidak wajar dan tidak rasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyebut, harga paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan First Travel tidak wajar.
Bahkan, mantan Kasubdit Bina Perizinan Umrah ini menyebut harga tersebut tidak wajar dan tidak rasional.
Hal itu disampaikan Arfi Hatim yang kini menjabat sebagai Direktur bidang Umrah dan Haji Kemenag dalam Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
"Harga Rp 14,3 juta itu apakah, saudara bisa katakan wajar sebagai fungsi pengawasan?," tanya Hakim Subandi.
"Tidak wajar dan tidak rasional," jawab Arfi Hatim.
Lebih lanjut, Hakim Subandi mencecar keterangan Arfi.
Baca: Dirjen Dukcapil Duga KPU Tak Gunakan Data DP4 Kemendagri untuk Susun DPS Pilkada 2018
"Darimana anda bilang engga wajar? Apa dasarnya?," tanya kembali Hakim.
Arfi menjelskan, ketidak wajaran itu terlihat dari beberapa komponen biaya dalam negeri dan luar berupa tiket pesawat, pengurusan visa, perlengkapan umrah, heanling jemaah, catring dll.
"Kalau dari penerbangan aja pada waktu tahun 2016, kami dapat info sekitar 900 USD sekitar Rp 11 jutaan ini komponen terbesar," papar Arfi.
"Kalau visa saja yang saya tahu 50 sampai 60 USD terus perlengkapan Rp 1,5 juta. Jadi kalau pertanyaan harga yg tadi tidak masuk akal," jelasnya.
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.
Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.