Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Mendadak Pukul Rekan Kerjanya Pakai Kapak di Depan Sang Istri

Tasiman (32) menjadi korban pemukulan yang dilakukan GP (34), rekan kerjanya sendiri.‎

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Ini Mendadak Pukul Rekan Kerjanya Pakai Kapak di Depan Sang Istri
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Tasiman (32) menjalani perawatan di RSUD Cengkareng usai dipukul oleh rekan kerjanya dengan menggunakan kapak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tasiman (32) menjadi korban pemukulan yang dilakukan GP (34), rekan kerjanya sendiri.‎

Pemukulan itu terjadi pada Minggu (8/4/2018) sekira pukul 18.30 WIB dan disaksikan langsung oleh istri korban, Sri Rahayu.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar‎ mengatakan, saat kejadian Tasiman dan istrinya sedang bekerja di lantai satu tempat kerjanya di Kampung Rawa Terong, Gang Ambon, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Tiba-tiba, GP turun dari kamar mess karyawan di lantai dua dan membawa kapak.

"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kapak hingga mengenai pelipis dan mata korban," ujar Syafri, Selasa (10/4/2018).

Baca: Cerita Amelia, Siswi SMA yang Jual Perawan Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang

Berita Rekomendasi

Melihat suaminya berlumuran darah, istri korban pun berteriak histeris dan meminta pertolongan.

Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Syafri mengatakan, usai kejadian tragis menimpa sang suami, Sri Rahayu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres.

Polisi pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu keberadaan pelaku.

Setelah mendapat identitas pelaku, akhirnya GP berhasil ditangkap pada Senin (9/4/2018) di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Syafri menyebut pelaku diduga mengalami ganguan jiwa jiwa lantaran menyerang korban secara spontan.

Pelaku pun kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

‎"Apabila tidak terbukti sakit jiwa, maka pelaku dapat dipidana atas kasus penganiayaan," tegas Syafri.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas