Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Jadi Kapolres di Papua, Komplotan Penipu Tawari Moge Rp 250 Juta Kepada Korbannya

"Pelaku memanggil korban Bapak Uda atau Om, seolah-olah korban itu adiknya Bapak tersangka. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pura-pura Jadi Kapolres di Papua, Komplotan Penipu Tawari Moge Rp 250 Juta Kepada Korbannya
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi merilis kasus penipuan, Rabu (11/4/2018). 

Setelah menjalin komunikasi intens, TM meminta bantuan uang kepada Eiko untuk pindah dari Papua ke Cibubur.

Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan

Tahap pertama, pelaku meminta uang Rp 10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM.

RM menghubungi korban dengan logat Jawa.

Pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang tambahan senilai Rp 22 juta.

Beberapa jam kemudian TM kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta.

"Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp 250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp 750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual kemana-mana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Karena berulangkali, Eiko baru sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan itu polisi menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, ia telah melakukan kejahatan itu sejak 2 tahun lalu dan sudah ada 20 korban.

Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas