Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Tangerang Selatan Sebagai Tersangka
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan," tegas Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan penjual miras oplosan, Rony Mulia Raja Gukguk sebagai tersangka.
Ia berdagang di Jalan Elang IV Musyawarah, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan," tegas Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.
Baca: KP Hiu Macan Tutul 001 Tangkap 2 KIA Ilegal Filipina di Perairan Sulawesi
Miras oplosan di warung tersebut yang dijajakan Rony diduga menjadi penyebab kematian dua sekuriti Kompleks Bintaro Residence, Ciputat, Tangerang Selatan, Ade Firmansyah (34) dan A. Rohman (40) pada Selasa (10/4/2018) lalu.
Baca: Fakta Terbaru Sopir BMW Tabrak Ojol: Tak Ditahan Polisi Hingga STNK Bukan Atas Nama Penabrak
Alex juga menyatakan kedua korban setiap hari membeli miras kepada pelaku.
"Menurut keterangan pelaku (penjual minuman) bahwa kedua orang korban tersebut tiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension dan terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam. 22.00 WIB," terang Alex, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, Suripto, kedua korban tersebut berturut turut minum miras, pada hari Sabtu (7 /4/2018) sekitar jam 22.00 WIB, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rohman mengalami mual dan muntah pada Senin (9/4/2018) pagi. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih, namun tak tertolong, Rohman meninggal pada keesokan harinya (10/4/2018).
Baca: Sejumlah Ancaman Pidana Mengintip Ibu-ibu yang Tampari Petugas SPBU Bekasi
Sedangkan Ade Firmansyah, sempat mengeluhkan sakit dan rasa panas di bagian perutnya pada Selasa (10/4/2018) siang dan dilarikan ke puskesmas. Karena kondisi yang semakin parah, Ade dilarikan ke RSUD Tangerang Selatan, namun tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 24.00 WIB.
Pelaku dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.
Barang bukti yang diamankan adalah 7 Botol kosong Vodka, dua botol kosong Mension, dua botol kosong kratingdeng, dua botol kosong Coca Cola dan Sisa minuman jenis Fanta dalam botol.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Ciputat Sebagai Tersangka