Salahi Izin Tinggal, Warga Negara Korea Terancam Dideportasi Imigrasi Depok
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Dua Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan warga negara Korea telah menyalahi izin tinggal dan akan dideportasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satu dari lima warga negara Korea terancam dideportasi karena terjaring operasi terpadu oleh tim pengawas orang asing dari Kantor Imigrasi Kelas Dua Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Dua Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan warga negara Korea telah menyalahi izin tinggal dan akan dideportasi.
"Terhadap satu warga negara Korea yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dapat dilakukan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Dadan Gunawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas Dua Kota Depok.
Lebih lanjut, Dadan menambahkan, warga negara Korea masih akan terus diperiksa mendalam untuk pembuktian.
"Di dalam pendalaman nanti bila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindak pidana keimigrasian yang dimaksud dalam pasal 122 huruf A undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap dia.
Warga negara Korea tersebut diduga sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
Diketahui, mereka adalah warga negara asing yang terjaring operasi terpadu dari Apartemen Margonda Residence I dan II, serta Apartemen lotus pada Rabu (11/4/2018).
Lima orang warga negara asing yang terjaring razia meliputi empat warga negara Afganistan dan satu warga negara Korea.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Salahgunakan Izin Tinggal, Satu Warga Negara Korea di Depok Terancam Dideportasi