Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Sense Karaoke dan Diskotek Exotic

Keputusan tersebut katanya juga berlaku kepada seluruh tempat hiburan yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran narkoba maupun prostitusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Sense Karaoke dan Diskotek Exotic
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tewasnya Sudirman (47) pengunjung Diskotek Exotic serta temuan peredaran narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sense Karaoke beberapa waktu lalu ditanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno dengan tindakan tegas.

Izin usaha keduanya resmi dicabut.

"Kita langsung tutup sekarang, kita langsung turunkan rekomendasinya cabut perizinan," ungkapnya ditemui di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4/2018) siang. 

Baca: Bagian Dada Ibu Ini Tersiram Air Panas saat Pramugari Garuda Ingin Tuangkan Minuman

Keputusan tersebut katanya juga berlaku kepada seluruh tempat hiburan yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran narkoba maupun prostitusi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diatur larangan serta sanksi terkait pelanggaran hukum bagi pengelola usaha hiburan, yakni pencabutan keseluruhan izin usaha. 

"Karaoke lain yang ada, kita belum kirimkan yang tegas kalo misalnya ada yang coba-coba mengedarkan narkoba sebagai bagian ada distribusi narkoba, kita akan tindak tegas. Tidak ada (toleransi), harga mati," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terkait banyaknya laporan dari pihak Kepolisian serta BNN atas peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan, dirinya tidak ingin berspekulasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pihak pengelola hiburan untuk melakukan evaluasi terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengunjung tempat hiburan.

Baca: Puisi Novanto: Di Kolong Meja, Ada Pecundang yang Sembunyi Sembari Cuci Tangan

"Saya nggak mau mengungkapkan karena BNN belum pernah mengumumkan, ada 30. Tapi karena kelangsungan usaha, mereka langsung mengubah pola bisnisnya, sistemnya, kita beri mereka kesempatan itu. Tapi kalo sampai tetap masih (ditemukan pelanggaran) mereka melakukan, kita tindak tegas ini, kita langsung eksekusi di lapangan," katanya menambahkan. 

Seperti diketahui, sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sebanyak 36 orang pengunjung Sense Karaoke yang beralamat di Mall Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (11/4/2018) malam. Keseluruhannya diduga merupakan pengedar narkoba. 

Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan sebelumnya pun terkuak, seorang pengunjung bernama Sudirman (47) ditemukan tewas di dalam Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/4/2018) malam. Dalam laporan autopsi, pria itu tewas akibat overdosis narkotika. 

Penulis: Dwi Rizki

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sense Karaoke dan Exotic Ditutup dan Perizinannya Dicabut

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas