Seorang Pemuda di Bekasi Tanam Pohon Ganja di Rumah, Bibitnya Didapat Dari Temannya di Bali
"Aku buat konsumsi sendiri, Karena himpitan ekonomi aku tanam biar enggak beli," jelas Ebbel.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) nekat tanam pohon ganja di rumahnya yang berada di Perumahan Duta Indah, Jalan Kenangan Raya Blok I RT 07/15 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Ia mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya di Bali.
Saat digiring ke Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (13/4/2018), Ebbel terlihat santai.
Baca: Tukang Ojek Online di Bogor Mengaku Sebagai Anggota TNI AU Untuk Kelabui Sang Pacar
Ia juga sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
Ia mengaku, mendapatkan bibit ganja yang ditanam di kediamannya dari seorang teman yang tinggal di Bali dan mengirimnya melalui aplikasi online.
"Enggak (tidak pernah kontak langsung). Aku punya teman di Bali, dari Bali punya koneksi di Jakarta dikirim lewat aplikasi online," ungkap Ebbel.
Baca: Mayat Bayi Nyaris Jadi Santapan Biawak Ditemukan di Kali Ciliwung
Dia menambahkan, motivasinya untuk menanam pohon ganja yakni karena ia merupakan pencandu ganja sejak lama, ia pun tidak bermaksud menjual hasil ganja yang ditanamnya, melainkan hanya untuk konsunsi pribadi.
"Aku buat konsumsi sendiri, Karena himpitan ekonomi aku tanam biar enggak beli," jelas Ebbel.
Pria berambut gondrong itu juga mengaku setiap hari mengkonsumsi ganja, sedangkan untuk pohon ganja yang ia tanam selama tujuh bulan sudah beberapa kali ia panen.
"Enggak ada panen-panenan, cuma kalau udah ada daunnya tinggal keringkan," tutur Ebbel.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Dalam Keadaan Membusuk Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko menngatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus temuan penanaman pohon ganja tersebut.
"Nanti kami akan kembangkan ya bagaimana cara dia mendapatkannya dari online dan sebagainya. Mungkin ketika kami mendapatkan jumlah yang begitu besar ya tidak mungkin yang bersangkutan konsumsi sendiri, ada kemungkinan dijual belikan, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut," jelas Wijonarko
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tiga pot pohon gaja setinggi kurang lebih dua meter, satu toples plastik berisi ganja kering siap pakai.
Ebbel diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana ancaman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Ebbel Tanam Ganja di Rumahnya di Bekasi, Bibitnya Berasal dari Bali dan Dikirim Lewat Online