Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Dugaan SARA Terhadap Presiden Jokowi

"Diperiksa sebagai terlapor," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/2018)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Dugaan SARA Terhadap Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi SARA di YouTube 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi SARA di YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan Sri Bintang sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai terlapor," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/2018).

Baca: Polri Sebut Pihak Facebook Lamban dalam Merespon Konten Negatif

Sri Bintang penuhi panggilan polisi. Ia mengenakan jas abu-abu dan kemeja putih. Dia mengaku, tak tahu menahu terkait pelaporan terhadapnya.

"Saya hanya penuhi panggilan. Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia melaporkan Sri Bintang. Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.

Baca: Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'presiden Jokowi islamnya berpura-pura," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Menurut Ipong, ucapan itu, dilontarkan Sri Bintang dalam sebuah diskusi. Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017. Ipong tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

Laporan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas