Polisi Tembak Mati Pelaku Curi Uang Bermodus Ganjal ATM yang Telah Beraksi 53 Kali
Tak ingin buruanya lepas pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap JA
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sat Reskrim unit Krimsus dan unit Krimum Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus modus lama ganjal ATM yang terjadi di Minimarket.
Adapun dalam pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 7 orang tersangka, namun 1 orang tersangka berinisial JA yang berperan sebagai otak dalam aksi ini ditangkap di Kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKPB Edy Suranta Sitepu mengatakan, JA adalah DPO yang sudah diincar sejak satu minggu ini, setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui keberadaan pelaku.
Baca: Modus Ganjal ATM Kembali Marak, Simak Modus yang Digunakan Pelaku Saat Beraksi
Tak ingin buruanya lepas pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap JA.
Namun justru saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan.
"Pada saat kami tangkap pelaku melakukan perlawanan dengan mengunakan sejata api, tak ingin membayakan petugas kami lakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku, selanjutnya kami bawa ke RS, namun nyawanya tidaj tertolong," kata Edy saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Senin (23/4/2018).
Dikatakan Edy bahwa pada kasus ini para pelaku sudah melakukan sebanyak 53 kali di TKP yang berbeda-beda. Mereka lebih memilih melakukan modus ganjal ATM disebuah Mini Market, agar mudah melakukan aksinya.
Walau begitu pihaknya masih melakukan mendalaman atas kasus ini guna mengetahui apakah ada pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini.
"Kami masih melakukan mendalam, kerena penyelidikan terus berjalan, kemungkinan pelaku-pelaku lain masih ada," katanya.
Baca: Mayat Kembali Ditemukan di Cengkareng Drain, Kali Ini Dengan Tubuh Terlungkup
Atas penangkapan pelaku polisi berhasil menyitas satu pucuk senjati api rakitan jenis F.n, dan 90 kartu ATM hasil kejahatan.
Bahwa dalam aksinya ini pelaku sudah berhasil mengasak uang korbannya dengan total senilai Rp. 700 juta.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 53 Kali Curi Uang dengan Ganjal ATM, JA Tewas Ditembak Polisi