Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Pelaku Curi Uang Bermodus Ganjal ATM yang Telah Beraksi 53 Kali

Tak ingin buruanya lepas pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap JA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tembak Mati Pelaku Curi Uang Bermodus Ganjal ATM yang Telah Beraksi 53 Kali
Warta Kota/Joko Supriyanto
JA yang tewas ditembak polisi saat di Kamar Mayat RS Kramat Jati, Senin (23/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sat Reskrim unit Krimsus dan unit Krimum Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus modus lama ganjal ATM yang terjadi di Minimarket.

Adapun dalam pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 7 orang tersangka, namun 1 orang tersangka berinisial JA yang berperan sebagai otak dalam aksi ini ditangkap di Kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKPB Edy Suranta Sitepu mengatakan, JA adalah DPO yang sudah diincar sejak satu minggu ini, setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui keberadaan pelaku.

Baca: Modus Ganjal ATM Kembali Marak, Simak Modus yang Digunakan Pelaku Saat Beraksi

Tak ingin buruanya lepas pihaknya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap JA.

Namun justru saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan.

"Pada saat kami tangkap pelaku melakukan perlawanan dengan mengunakan sejata api, tak ingin membayakan petugas kami lakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku, selanjutnya kami bawa ke RS, namun nyawanya tidaj tertolong," kata Edy saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Senin (23/4/2018).

Berita Rekomendasi

Dikatakan Edy bahwa pada kasus ini para pelaku sudah melakukan sebanyak 53 kali di TKP yang berbeda-beda. Mereka lebih memilih melakukan modus ganjal ATM disebuah Mini Market, agar mudah melakukan aksinya.

Walau begitu pihaknya masih melakukan mendalaman atas kasus ini guna mengetahui apakah ada pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini.

"Kami masih melakukan mendalam, kerena penyelidikan terus berjalan, kemungkinan pelaku-pelaku lain masih ada," katanya.

Baca: Mayat Kembali Ditemukan di Cengkareng Drain, Kali Ini Dengan Tubuh Terlungkup

Atas penangkapan pelaku polisi berhasil menyitas satu pucuk senjati api rakitan jenis F.n, dan 90 kartu ATM hasil kejahatan.

Bahwa dalam aksinya ini pelaku sudah berhasil mengasak uang korbannya dengan total senilai Rp. 700 juta.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 53 Kali Curi Uang dengan Ganjal ATM, JA Tewas Ditembak Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas