Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda di Tambun Ditangkap Polisi
Dua pemuda berinisial FN (32) dan PA (31) di Kampung Legon Gang Ikrar III RT 02/04, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemuda berinisial FN (32) dan PA (31) di Kampung Legon Gang Ikrar III RT 02/04, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Minggu (29/2) dini hari. Mereka diamankan karena menggelar pesta narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, mereka diamankan berkat informasi masyarakat. Warga resah terhadap aktivitas pemuda di rumah tersebut karena kerap menggelar pesta narkoba.
Baca: Roberto Firmino Tandatangani Kontrak Baru di Liverpool
“Anggota yang sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti dengan menggerebeknya,” kata Sujatmiko pada Minggu (29/4).
Sujatmiko mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi hanya mendapati alat hisap sabu berupa bong dan ceceran sabu yang habis dipakai. Saat digeledah lebih dalam, polisi akhirnya menemukan sebungkus kecil atau klip berisi sabu yang disimpan di bungkus rokok di dalam lemari.
“Oleh penyidik, mereka akhirnya dibawa untuk dimintai keterangan guna mengetahui pemasoknya,” ujarnya.
Sementara itu Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring dua pemotor yang kedapatan membawa puluhan butir pil tramadol dan eksimer.
Tersangka A dan B ditangkap petugas dalam Operasi Patuh Jaya disimpang perlintasan kereta Lemahabang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/4/2018).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sukrisno mengatakan, kedua tersangka diamankan anggota Lantas bernama Brigadir Hendra dan Brigadir Maizardan.
Kedua anggota yang sedang melakukan operasi Patuh Jaya bersama rekan polisi yang lain, langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Selain tidak menggunakan helm, kata dia, sepeda motor pelaku tidak dipasang nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan dan tak disangka menemukan obat-obatan terlarang disembunyikan di dalam helm.
“Helm itu disimpan dalam bagasi motor tersebut," ungkapnya.
Alhasil, kedua tersangka dan puluhan butir pil eksimer dan tramadol dibawa ke Mapolrestro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kini, kasus kedua tersangka ditangani Satuan Narkoba Polrestro Bekasi.
“Masih kita kembangkan, pil itu dapat darimana," katanya.