Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Kasus Chat Pornografi Rizieq Shihab Juga Dihentikan

Atas dasar itu, menurut dia, jika proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, sejumlah pihak akan dirugikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berharap Kasus Chat Pornografi Rizieq Shihab Juga Dihentikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, berharap Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat kliennya dan Firza Husein.

"Jadi kalau kuasa hukum mengajukan permohonan SP3 karena kami menganggap itu (kasus Rizieq) tidak memenuhi unsur (pidana)," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Atas dasar itu, menurut dia, jika proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, sejumlah pihak akan dirugikan.

"Jadi kalau misalnya dipaksakan, pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," kata dia.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat, ia mengaku bersyukur karena kasus itu dihentikan.

Baca: Dihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari

"Kami sekarang lagi konsentrasi urusan Polda Jabar. Kebetulan sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran orang baik terhadap orang yang sudah meninggal, Pasal 320. Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi yang dikirimkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada bulan Agustus tahun lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik.

Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak.(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Rizieq Juga Berharap Kasus Chat Pornografi Dihentikan", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/04/17305571/pengacara-rizieq-juga-berharap-kasus-chat-pornografi-dihentikan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas