Pakar Hukum Pidana: Tindakan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Habib Rizieq Sudah Tepat
Menurutnya setidaknya ada dua alasan yang membuat keputusan Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus itu menjadi tepat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai bahwa jika tindakan Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab sudah tepat.
Menurutnya setidaknya ada dua alasan yang membuat keputusan Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus itu menjadi tepat.
Baca: Ahli Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga Harusnya Dihentikan
Pertama, ia menilai siapapun yang melakukan tindakan seperti Rizieq terkait dengan perbuatannya yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri tidak akan memenuhi unaur tindak pidana cukup bukti.
Hal itu karena ia menilai ucapan Rizieq yang menyebut bahwa "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala" bukan dalam konteks menghina, melainkan dalam konteks akademik untuk menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila oleh para tokoh pendahulu.
Baca: Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah Dihentikan Sejak Februari
"Yang pertama terkait dengan perbuatannya, itu siapapun yang melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq mestinya tidak cukup bukti," kata Muzakir saat dihubungi pada Jumat (4/5/2018).
Kedua, ia menilai bahwa pasal penhinaan Pancasila itu tidak ada karena yang ada adalah menghina simbol negara sedangkan Pancasila adalah dasar negara.
Ia menilai, jika memang kasus tersebut ditutup penyidikannya maka bukan karena Rizieqnya, melainkan karena tindakan Rizieq tidak dapat diklasifikan sebagai tindak pidana.
"Yang kedua memang pasal menghina Pancasila itu tidak ada, yang ada itu menghina simbol negara. Jadi kalau itu memang dihentikan bukan karena Habib Rizieq, tapi karena perbuatannya tidak ada. Karena perbuatannya tidak bisa diklasifikasi sebagai tindak pidana," kata Muzakir.
Sebelumnya Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri di gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016) karena ucapan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.