Polisi Limpahkan Kasus Baby Jovanca ke Kejaksaan
"Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," pungkasnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan (P21) kasus pencemaran nama baik yang dilakukan artis muda berinisial Baby Jovanca (22) ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
"Kasusnya sudah P21," kata Erick ketika dikonfirmasi, Kamis (10/5/2018).
Kata dia, Baby disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP
"Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," pungkasnya.
Soal penahanannya diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya, gadis muda pemeran Sitkom OK Jek itu dilaporkan oleh Anggraini atas dugaan pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.