Penebar Teror Gereja Santa Anna Duren Sawit Terancam Dipenjara Seumur Hidup
pelaku ditangkap di kediamannya di Kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/5/2018) setelah kejadian tersebut.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil mengungkap pelaku penebar teror yang menelpon adanya benda mencurigakan yang diduga bom di Gereja Paroki Santa Anna Duren Sawit beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, sempat membuat Gereja Santa Anna Duren Sawit dilakukan penyisiran oleh tim penjinak Bom Gegana Polda Metro Jaya. Alhasil dari penyisiran tersebut tidak ditemukan adanya benda mencurigakan.
Baca: Penebar Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit Mengaku Hanya Iseng
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/5/2018) setelah kejadian tersebut.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi," kata Kombes Pol Tony Surya Putra di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/5/2018).
Menurut Tony, Bahwa motif pelaku tak lain hanya iseng, pasalnya M.I.A diketahui hanyalah pengangguran. Selain itu M.I.A diketahui memang sering berkunjung ke kawasan Duren Sawit.
"Motifnya pengakuan pelaku ya iseng. Artinya dengan dia lakukan begini reaksinya gimana. Mungkin pelakunya seneng ini liat di televisi saya berhasil buat resah orang," katanya.
Dikatakan Tony peristiwa tersebut bermula ketika Polsek Duren Sawit mendapatkan telepon dari orang tidak dikenal yang melihat sebuah mobil avansa silver melempar ransel ke halaman Gereja Santa Anna.
"Pihak Polsek Duren Sawit mendapatkan telepon yang mengatakan informasi tersebut, tapi setelah ditanya identitasnya telepon ia mengaku sebagai satpam Gereja. Tak berselang lama ada telepon kembali yang mengaku sebagai petugas piket Jatanras yang mengatakan hal yang sama, namun saat dikonfirmasi indentitas penelpon justru ditutup," katanya.
Teror tersebut terjadi sebanyak tiga kali dimana terakhir mengaku sebagai anggota Krimsus Polda dengan nama AKPB Adi Purnomo dengan teror yang sama.
Setelah dilakukan penyisiran atas informasi tersebut tidak ditemukan benda-benda mencurigakan sehingga pihak kepolisian memastikan informasi tersebut bohong.
Atas peristiwa tersebut Satreskrim Polres Jaktim membentuk tim investigasi untuk mengungkap siapa penelepon gelap tersebut. Melalui penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diketahui.
"Melalui penyelidikan intensif akhirnya pelaku penelpon gelap sekaligus ini bentuk teror diketahui, dan tim langsung mengarah ke kabupaten bekasi tempatnya di tambun," katanya.
Atas perbuatan pelaku yang menembar teror hingga membuat masyarakat resah, pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 4 tahun.
Serta Pasal 6 atau pasal 7 perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantas tindak terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaran atau seumur hidup.
"Di samping itu kita terapkan uu pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukuman bisa 20 tahun bahkan seumur hidup," katanya. (JOS)