Wanita Asal Malaysia Kedapatan Bawa Ribuan Butir Ekstasi yang Disembunyikan di Selangkangannya
“Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan sabu di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia,” ucap Erwin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu asal luar negeri.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menerangkan, penyelundulan ekstasi dan sabu terjadi pada waktu dan kasus berbeda, total barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir wanita dan 1.065 gram sabu yang dibawa dengan modus pengiriman paket kiriman luar negeri.
Baca: Sam Aliano: Saya Akan Jadi Donald Trump yang Baik Bagi Indonesia
Ia melanjutkan, bermula dari kecurigaan petugas saat barang bawaan penumpang warga negara Malaysia di Terminal 2D Bandara Soekarano-Hatta melewari mesin Xray.
“Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan sabu di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia,” ucap Erwin di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/5/2018).
Dari data yang sudah ada, BSY tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Oleh petugas kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di dalam selangkangannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis ekstasi.
Dari penangkapan ini, polisi memperoleh keterangan dari pelaku, bahwa dirinya diminta bosnya untuk mengantarkan paket barang ke sebuah kamar di hotel berlokasi di Jakarta Utara.
Dari informasi tersebut, Erwin menjelaskan, petugas berkoordinasi dengan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.
Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.
“Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel. Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut," terang Erwin.
"Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan,” lanjut dia
Sementara untuk pengungkapan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu, pihaknya kembali mendapati informasi dari mesin Xray, paket kiriman asal Lagos, Nigeria.
Baca: Terbit Hingga Edisi ke-10, Begini Penampilan Al-Fatihin Surat Kabar ISIS Berbahasa Indonesia