Berjoget Tik Tok di Lampu Merah Viral, Keempat Remaja Perempuan Diciduk Polisi
Baru-baru ini beredar video empat gadis melakukan aksi berjoget Tik Tok di belakang zebracross kawasan lampu lalu lintas viraldi media sosial.
Penulis: Rosiana Nugrahaini
TRIBUNNEWS.COM, KOBAR - Baru-baru ini beredar video empat gadis melakukan aksi berjoget Tik Tok di belakang zebracross kawasan lampu lalu lintas viraldi media sosial.
Keempat perempuan tersebut berinisial AFQ (18), DA (15), JS (17) dan SGD (19) akhirnya diciduk oleh polisi.
Perbuatan mereka berjoget di lampu merah tersebut termasuk dalam tindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca: PDIP: Rakyat Sumut yang Terbuka Ingin Pemimpin Berpengalaman
Ternyata rumah tiga gadis berada di dekat rumah Kanit Patwal Aiptu Agus di Jalan Samari, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), ia kemudian mendatangi rumah mereka satu persatu.
Mereka diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polres Kobar.
Dilansir Tribun Video dari Borneonews, keempat gadis dalam video tersebut dikenakan sanksi tilang dan pelanggaran berlalu lintas.
"Di antaranya mereka tidak menggunakan helm saat berkendara serta tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK," jelas Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono, Selasa (22/5/2018).
Baca: PDIP: Rakyat Sumut yang Terbuka Ingin Pemimpin Berpengalaman
Selain itu keempat perempuan tersebut diminta membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh keempatnya.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.