Psikolog Minta Remaja yang Ancam Presiden Joko Widodo Harus Dihukum Agar Ada Efek Jera
Anak umur 16 tahun masih dalam kelompok remaja yang seharusnya masih dalam pengawasan orang tua atau pengasuh.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog & Sexpert, Elizabeth Santosa, menanggapi video berisi aksi pengancaman seorang pemuda berinisial RJT (16) kepada Presiden Joko Widodo.
Video pengancaman RJT terhadap Presiden Joko Widodo sempat viral di media sosial.
Menurutnya, anak umur 16 tahun masih dalam kelompok remaja yang seharusnya masih dalam pengawasan orang tua atau pengasuh.
"Dibilang salah pasti salah, karena ada hukum-hukumnya. Tapi karena dia masih di bawah umur, tentunya kesalahan terbesar itu dibebankan kepada orang tua atau pengasuh yang dianggap lalai dalam mendidik anaknya," ujar Elizabeth saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (24/5/2018).
Baca: Mabes Polri Sebut Remaja Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
Namun bukan berarti RJT tidak mendapat hukuman.
Dia harus belajar bertanggung jawab dan menyelesaikan apa yang telah diperbuatnya agar jera dan bisa menjadi pelajaran untuk orang lain.
"Konsekuensinya macam-macam, bisa mendapat teguran. Nah tergantung siapa yang menegur, bisa aparat, pemuka agama atau siapapun yang berkaitan dan relevan dengan kasus ini," katanya.
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 263 ayat (1) yang berisi bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Psikolog Bilang Remaja Yang Ancam Presiden Joko Widodo Harus Dihukum
Penulis: Anggie Lianda Putri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.