Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Pedagang Pasar PD Depok Jaya, Lima Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi

Mereka meminta pungutan dana sambil membawa proposal pencarian dana untuk acara santunan anak yatim dan buka puasa, bersama OKP mereka.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pungli Pedagang Pasar PD Depok Jaya, Lima Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi
Istimewa
HM, Lurah Bubutan yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akibat kasus pungli, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisan Sektor (Polsek) Pancoran Mas, Depok, mengamankan lima oknum anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) karena melakukan pemungutan liar alias pungli ke sejumlah pedagang di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Mereka meminta pungutan dana sambil membawa proposal pencarian dana untuk acara santunan anak yatim dan buka puasa, bersama OKP mereka.

Namun nyatanya uang dibagi-bagi diantara mereka dan tidak digunakan untuk acara santunan atau buka puasa bersama.

Mereka diamankan dari sekitar Pasar Depok Jaya, Rabu (30/5/2018). Kelimanya adalah Cha (47) warga Cibinong, Tat (43) warga Pancoran Mas, Her (19) warga Cilodong, MF (20) warga Sukmajaya dan EBU (43) warga Pancoran Mas.

Hal itu dikatakan Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor, Kamis (31/5/2018).

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Pagi Itu Terdengar Teriakan Minta Tolong dari Dalam Rumah

Ia mengatakan awalnya ada laporan warga yang menduga kelima oknum anggota OKP itu melakukan pemungutan liar atau fiktif ke para pedagang pasar Depok Jaya, dengan dalih santunan dan buka puasa bersama.

Berita Rekomendasi

"Kemudian setelah ada laporan dari warga, petugas kami dan babinsa mengarah ke TKP di Pasar Depok Jaya. Di sana kami amankan kelima orang anggota ormas kepemudaan tersebut," katanya.

Menurut Roni diamankannya kelima pemuda, agar tidak kembali menimbulkan keresahan para pedagang di Pasar Depok Jaya.

"Agar suasana kondisif," katanya.

Pihaknya kata Roni masih mendalami lebih jauh kasus ini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas