Trio Bos First Travel Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Depok
Rony menyampaikan beberapa point terkait pertimbangan mengajukan banding, terutamanya persoalan aset.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, Depok - Hari ini, tim pengacara bos First Travel mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
Mereka mendatangi PN Depok untuk menolak atas amar putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Andika Cs beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Depok ini kita mengajukan akta banding sekaligus registrasi untuk kuasa banding," kata Tim Pengacara Bos First Travel, Rony Setiawan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6/2018).
Rony menyampaikan beberapa point terkait pertimbangan mengajukan banding, terutamanya persoalan aset.
"Tentu nya kita aset yang akan kita perjuangkan, tujuannya untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda," ujar Rony.
Rony mengklaim aset-aset yang dimiliki kliennya totalnya mencapai Rp 300 Miliar.
Salah satunya untuk mengetahui aset-aset First Travel versi kejaksaaan.
Dimana sebelumnya dalam persidangkan diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) total aset yang dimiliki Andika Cs hanya sebar 25 M.
"Makannya kami mengajukan banding. Kami menolak amar putusan sekaligus meminta daftar aset dari kejaksaan, jadi nanti setelah itu baru tahu berapa jumlah dari mas Andika sendiri daftar asetnya," ujar Rony.
Namun yang cukup disesalah Rony, sampai saat ini pihaknya belum menerima daftar aset Andika Cs dari Kejaksaan.
"Sampai sekarang kami belum nerima daftar aset Andika Cs dari Kejaksaan. Kami tanyakan Katanya nanti dulu, nanti dulu," ujar Rony.
Rony melanjutkan, tim pengacara juga saat ini masih berupaya mendata harta-harta yang dimiliki First Travel.
Sejauh ini, perhitungannya ada Rp 300 Miliar yang gabungan dari harta bergerak dan tidak bergerak.
"Menurut pembicaraan dengan mas Andika aset itu sekitar Rp 300 M. Itu belum diakumuasikan dan data yang valid ini masih kita proses, dan diminta di kejaksaan," ucap Rony.