Guru SD Pelaku Pedofilia Di Depok Mengaku Menyesal dan Ingin Sembuh
WA (23) guru honorer di sebuah Sekolah Dasar negeri (SDN) di Depok menyasili perbuatannya melakukan pencabulab terhadap sejumlah anak didiknya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - WA (23) guru honorer di sebuah Sekolah Dasar negeri (SDN) di Depok menyasili perbuatannya melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.
Guru lelaki yang mengajar bahasa Inggris itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Bahkan WA berharap dirinya bisa sembuh dari hasrat ketertarikan seksualnya kepada anak-anak lelaki.
Hal itu dikatakanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jumat (8/6/2018).
Baca: Remaja Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Dalam Karung Di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara
"Saya menyesal telah melakukan hal ini. Saya minta maaf kepada keluarga korban, sekolah dan semuanya. Saya juga meminta agar semua siswa yang pernah menjadi korban saya berterus terang dan cerita ke orangtua. Gak usah takut, cerita saja, supaya nanti tidak jadi pelaku pelecehan seperti saya," ucap WA.
WA mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 13 siswa laki-laki baik di lingkungan sekolah yakni di dalam kelas, sampai perpustakaan hingga di luar sekolah yakni di kolam renang.
"Saya juga minta doa, agar saya bisa sembuh dari kelainan yang saya derita ini. Saya mau merubah dan sembuh," katanya tertunduk.
Baca: Asal Usul Jasad Bayi Kembar Di Tempat Pembuangan Sampah Terungkap, Begini Kejadiannya
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menuturkan dari hasil penyelidikan sementara diketahui WA yang mengajar bahasa Inggris, sudah melakukan pencabulan terhadap para siswa pria di sekolah itu sejak 2016.
Sampai saat ini katanya Polresta Depok berhasil mengidentifikasi ada 13 siswa korban WA sejak 2016..
"Sejak 2016 sampai saat ini, ada 13 korban yang teridentifikasi menjadi korban cabul pelaku. Pencabulan terjadi dilakukan di lingkungan sekolah. Ada yang di ruang kelas, perpustakaan, ruangan sekolah lainnya, serta di luar sekolah dilakukam di kolam renang, dimana pelaku mengajak korban ke sana," kata Didik, di Mapolresta Depok, Jumat (8/6/2018).
Menurut Didik, pelaku mencabuli para korbannya dengan disertai ancaman.
"Apabila tak mau mengikuti kemauan pelaku, maka nilai bahasa Inggrisnya diancam jadi jelek. Bila mau, nilai bahasa Inggris tinggi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini terutama jumlah siswa korban WA.
Sebab nantinya siswa korban WA akan diberikan bimbingan dan pendampingan psikologis, agar apa yang menimpa mereka tidak mempengaruhi perkembangan psikologis mereka ke depannya.
Sementara, pelakunya, kata Didik, diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dimana dalam UU tersebut ancaman hukuman pelaku pencabulan anak bisa mencapai 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Guru SDN Pelaku Paedofil Mengaku Menyesali Perbuatannya dan Ingin Sembuh