Disdukcapil PPU Tetap Melayani Masyarakat di Hari Cuti Bersama
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski cuti bersama.
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski cuti bersama.
Bahkan puluhan warga datang, Senin (11/6/2018) untuk mengurus administrasi kependudukan mulai pencetakan KTP sampai penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.
Seorang warga, Ricardo mengaku datang ke Disdukcapil untuk mengurus surat pindah untuk keluarganya, karena sudah tiga tahun pindah dari PPU namun baru sekarang mengurus surat pindah.
"Tadi saya urus dan sudah selesai, " katanya.
Baca: Usut Kasus Twitter Soal Grace Natalie dan Ahok, Polisi Periksa Dua Tokoh PSI
Sementara Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap dibuka mulai pukul 09.00 sampai 13.00 Wita.
Ia mengungkapkan warga yang datang cukup banyak mulai pagi, apalagi petugas baru membuka pelayanan mulai pukul 09.00.
Ia mengatakan untuk pencetakan KTP sebanyak 25 kemudian perekaman 10 orang, belum termasuk menerbitan akta kelahiran dan KK. Bukan hanya itu juga melayani warga yang mengajukan surat pindah.
Namun ia mengaku untuk proses pindahan dari Kabupaten Ponorogo dan Polewali Mandar terpaksa tidak bisa dilakukan karena mengalami kendala.
Baca: Ucapan Doa Ayahanda Serda Darma Aji untuk Putranya Menyentuh, Ya Allah, Ku Kembalikan Titipanmu
"Kendalanya adalah karena kantor Disdukcapil dua kabupaten itu libur sehingga kami tidak bisa mengakses untuk memproses pindahan dua warga. Makanya kalau mereka libur kan otomatis sistem mereka juga off," jelasnya.
Suyanto mengatakan pembukaan layanan ini dilakukan sesuai dengan permintaan mendagri dan hampir seluruh kabupaten/kota tetap membuka pelayanan meski cuti bersama.
Ia mengatakan layanan ini akan dibuka sampai Rabu (13/6/2018) mendatang.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelayanan Disdukcapil PPU di Hari Cuti, Urus Surat Pindah Bisa Tertolak