Keluarga Menolak Menerima Jenazah Pembunuh Sopir Taksi Daring
Jenazah tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi daring di Palembang ini ditolak oleh pihak keluarga.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jenazah tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi daring di Palembang ini ditolak oleh pihak keluarga.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan memakamkan jenazah Bambang Kurniawan (25) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kamboja, Palembang, Sumatera Selatan, setelah tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi daring M Aji Saputra (25) itu ditembak mati petugas.
Baca: Pengakuan Penari Kuda Lumping Saat Makan Kaca: Saya Tidak Pernah Merasa Sakit
Pemakaman Bambang dilakukan polisi di TPU Kamboja dikarenakan pihak keluarga dari tersangka ini enggan menerima tersangka untuk dikebumikan di kawasan Kalidoni Palembang, yang merupakan tempat tinggal tersangka.
Hal itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara, saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018).
Yoga mengatakan, setelah Bambang ditembak mati pada Sabtu (16/6/2018) kemarin, pihak polisi langsung menghubungi keluarga Bambang.
Baca: Terduga Teroris Ditangkap Saat Sedang Berada di Warung Makan
"Tetapi, pihak keluarga malu dan tidak mau mengambil jenazahnya untuk dimakamkan. Jadi, terpaksa kami langsung makamkan pada Senin kemarin,” kata Yoga, Rabu (20/8/2018).
Yoga mengatakan, Bambang tewas ditembak karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan di areal perkebunan di Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Bambang berperan menghabisi nyawa Aji hingga tewas dengan menggunakan obeng.
Untuk tersangka W dan Yogi yang ditangkap hidup, petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan disertai kekerasan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan mendalam terhadap tersangka W baru diketahui jika dia anak di bawah umur dan usianya masih 18 tahun. Karena masih di bawah umur, proses hukumnya dipercepat, begitu juga nanti untuk sidang dilakukan peradilan anak,” ujar dia.(TRIBUNJOGJA.COM)