Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Penyedia Pornografi Anak Loly Candy Kembali Terkuak

"Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaringan Penyedia Pornografi Anak Loly Candy Kembali Terkuak
capture youtube
Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dua tersangka kasus pencabulan anak atau paedofilia dalam grup facebook Loly Candy sudah lengkap atau p21. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali meringkus jaringan penyedia konten pornografi anak, Loly Candy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono berujar, pihak kepolisian kembali meringkus tiga orang yang terlibat dengan Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak.

"Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).

Argo mengatakan, WR, AD, dan IW berperan menyebarkan konten pornografi anak. Mereka menyebarkan melalui media sosial, seperti Twitter dan grup WhatsApp

"Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA grup atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," kata Argo.

Baca: Vatikan vonis pastur lima tahun penjara terkait pornografi anak

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

BERITA REKOMENDASI

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dengan kasus yang sama pada Maret 2017 lalu.

Saat itu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yaitu W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Argo, polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas