Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Pelaku Penghinaan Agama Lewat Facebook Diringkus Polisi

"Sudah kami amankan, dibantu dengan para warga, meski MKJ sempat menghilang selama dua hari,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terduga Pelaku Penghinaan Agama Lewat Facebook Diringkus Polisi
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MKJ, Kamis (21/6/2018).

Diduga, MKJ melakukan penghinaan agama di media sosial facebook miliknya, karena menulis kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca: Distribusi Logistik Pilkada Papua Terhambat Akibat Insiden Penembakan Pesawat

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihaknya segera mengamankan MKJ dua hari berselang ketika komentar MKJ viral di media sosial.

"Sudah kami amankan, dibantu dengan para warga, meski MKJ sempat menghilang selama dua hari," kata Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Baca: Soal Hak Suara Penghuni Lapas, Bawaslu Kritik Kerja KPU

Indra mengatakan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, MKJ telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan keterangan pelaku juga, Indra menuturkan MKJ terbukti bersalah, karena sengaja dan secara sadar ketika melakukan dugaan penghinaan agama tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia sadar dan sengaja ketika melakukan hal tersebut, hanya berdasarkan unek-unek dia," papar Indra.

Terakhir Indra mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan MKJ di akun facebook miliknya, sangat tidak tepat dan tidak terpuji.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta dengan judul: Pria yang Diduga Melakukan Pelecehan Agama di Facebook Diamakan Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas