Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua INASGOC Bakal Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Terkait Asian Games

Erick juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan perluasan ganjil-genap tersebut sudah dilakukan bersama

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketua INASGOC Bakal Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Terkait Asian Games
Tribunnews.com/Danang
Erick Thohir 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Asian Games 2018 Organizing Comittee (INASGOC), Erick Thohir mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan.

Terutama, kata Erick, akses menuju ke beberapa venue Asian Games.

Baca: Puan Maharani Sebut Asian Games 2018 Sudah Tersosialisasikan

"Ini saya bilang, bagaimana kemacetan dan keamanan akan direview lagi supaya berjalan dengan lancar kemudian hari," ujarnya saat ditemui di Fun Run Untuk Indonesia, Plaza Barat GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Erick juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan perluasan ganjil-genap tersebut sudah dilakukan bersama.

"Saya rasa sudah kordinasi dengan Gubernur DKI, bukan kami lepas tangan, memang kalo masalah kemacetan DKI, (Pemprov DKI) lebih paham dari kami," sebutnya.

Erick juga tidak lupa meminta maaf bila terdapat gangguan ataupun kesulitan khususnya bagi pengendara mobil, saat Asian Games 2018 berlangsung.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikarenakan adanya perluasan aturan ganji-genap di beberapa kawasan demi kelancaran akses para atlet maupun suporter dari masing-masing negara.

"Mohon maaf warga menengah atas yang punya mobil, kalau disana-sini agak sulit, tapi kan ini buat Indonesia," kata Erick.

Baca: Spanyol vs Rusia: Rusia Pulangkan Spanyol Lewat Adu Penalti

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap akan diperpanjang menjadi 15 jam, mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Uji coba sendiri dilangsungkan mulai 2  sampai 31 Juli nanti.

Kawasan yang berdampak dari kebijakan ini diantaranya,

1. Ruas Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. 

2. Kawasan Arteri Pondok Indah, dari Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.

3. Sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Sepanjang Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas