Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI Minta Aplikator Matikan Aplikasi Ojek Online di Titik Tertentu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta aplikator mematikan aplikasi ojek online.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kadishub DKI Minta Aplikator Matikan Aplikasi Ojek Online di Titik Tertentu
henry lopulalan/stf
DEMO OJEK ONLEN - Para driver ojek online (ojol) yang tergabung dari sejumlah perusahaan konvoi usai demo di Jalan Merdeka Selatan, Kamis (23/11/2017). Mereka demo di depan Kementerian Perhubungan dan Istana Meredeka untuk menuntut soal regulasi yang merugikan ojol. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta aplikator mematikan aplikasi ojek online.

Namun, bukan untuk menghanguskan bisnis ride sharing, melainkan sebagai upaya menertibkan ojek online yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya minta Grab dan Go-jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas, karena, kan, selama ini banyak tuh ojol yang mangkal di lokasi-lokasi yang dilarang bahkan sampai memakan bahu jalan, itu, kan, jelas menyalahi aturan," kata Andri, Jumat (6/7/2018).

Baca: Forwan, Lemmon Id, Kino Indonesia, Telkomsel, Peduli dan Berbagi Anak Yatim 2018

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online sudah banyak. Saat ojek online masuk pertama kali, pihak aplikator menyebut pengemudi tidak perlu mangkal dan cukup menunggu pesanan dari rumah.

Hal ini tidak sesuai dengan realita di lapangan. Andri mengatakan, banyak pengemudi ojek online yang menunggu konsumen dengan berkerumun di pinggir hingga memakan bahu jalan.

"Yang utama mereka sudah melanggar prinisip aplikasi atau online. Dulu katanya ojek online itu tidak perlu ngetem cukup dari rumah enggak perlu mangkal, tetapi faktanya apa, sekarang dia mangkal juga, sampai di jalan bikin macet," ujarnya.

"Karena itu saya minta aplikasinya dimatikan di lokasi yang melanggar lalu lintas, sehingga dia enggak dapat penumpang. Tapi kalau di tempat yang tidak melanggar ya bisa dinyalakan lagi," tambah Andri.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Minta Aplikator Matikan Aplikasi Ojek "Online" di Tempat Tertentu"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas