Jambret Sadis yang Bikin Penumpang Ojek Tewas di Cempaka Putih Akan Dijerat 5 Tahun Penjara
Karena perbuatan sadisnya tersebut, Sandi akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang rekaman video CCTV-nya viral di media sosial beberapa waktu lalu, menyerahkan diri Minggu (1/7/2018) sore
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah dirinya diburu oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakpus dan Polsek Cempaka Putih.
Roma memaparkan, pihaknya mendapatkan kabar dari Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa pelaku jambret yang dicari Polres Jakarta Pusat telah menyerahkan diri.
Baca: Presiden PKS Bantah Partai Demokrat Main Tikung
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan terdeteksi pelaku ada di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan namun sebelum dilakukan penangkapan pada Minggu (8/7/2018) sekira pukul 16.30 WIB diduga pelaku jambret menyerahkan diri di Polsek Jagakarsa," katanya.
Karena perbuatan sadisnya tersebut, Sandi akan dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Jambret yang Bikin Korban Ojek Online Tewas di Cempaka Putih Nangis di Kantor Polisi
Sebelumnya, seorang penumpang ojek online, Warsilah tewas ditangan pelaku jambret Sandi. di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Warsilah tewas lantaran terjatuh dari motor, setelah mempertahankan harta bendanya yang hendak direbut oleh Sandi.