Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Kejahatan Terorisme dari Segi Lintas Negara Tak Hanya Dari Pelakunya saja kata Hikmahanto

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, mengungkapkan jika bicara mengenai kejahatan t

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Bicara Kejahatan Terorisme dari Segi Lintas Negara Tak Hanya Dari Pelakunya saja kata Hikmahanto
ist
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, mengungkapkan jika bicara mengenai kejahatan terorisme dari segi lintas negara, tentunya  tidak hanya dari pelakunya saja yang melakukan, tetapi juga pendanaan dari tindakan terorisme ini.

Dan untuk mengatasi masalah terorisme yang telah dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lintas negara, tentunya dibutuhkan sinergitas antar bangsa dalam upaya menanggulangi terorime itu sendiri.

“Jadi pendanaan ini bisa saja berasal dari orang tertentu atau organisasi tertentu dari suatu negara, tetapi untuk diberikan kepada warga dari lain negara untuk melakukan suatu tindaakan terorisme, tapi kadang aksinya  bukan di negaranya sendiri, tapi negara lain, Dikatakan, trans nasional karena berbagai hal itu berkaitan lebih dari satu negara.  Untuk itu sinergitas antar bangsa dalam upaya menanggulangi terorisme itu sangat penting,” papar Prof Hikmahanto Juwana, Kamis (12/7/2018)..

Oleh karena menurut Hikmahanto, perlu ada semacam upaya bersama dari negara-negara lain dan juga masyarakat internasional untuk memerangi terorisme. Dirinya menyebut ada tiga hal dalam upaya mensinergikan antar negara dalam menanggulangi terorisme.  Upaya pertama yakni yang telah dilakukan musyawarah dari negara negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membuat  resolusi.

“Resolusi PBB ini ada yang berupa resolusi Dewan Keamanan PBB maupun resolusi Majelis Umum PBB.  Di dalam sejumlah resolusi ini disebutkan bahwa negara-negara punya kewajiban untuk memerangi terorisme. Yang mana mereka akan bekerja sama baik mulai dari aparaturnya, aparatur penegak hukum maupun intelijennya untuk bisa melakukan suatu tindakan terhadap para pelaku teror,” ungkap peraih gela Doktor dari University of Nottingham, Inggris ini.

Di samping itu juga menurutnya PBB telah mendorong negara-negara untuk mempunyai aturan-aturan di dalam negeri yang bisa mengkriminalkan orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan teror.

“Biasanya melalui pendanaan antar negara lalu kemudian untuk para pejuang teror dari suatu negara ke negara lain dan seterusnya,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Upaya kedua menurutnya adalah dimana antar negara untuk melakukan kerjasama. Misalnya Indonesia bekerjasama dengan Australia atau  dengan Amerika Serikat untuk membangun kapasitas dari para individunya untuk melawan para pelaku teror.

“Ini yang sering dilakukan Indonesia dimana kita juga saling tukar informasi, mendapatkan informasi dan lain-lain. Misalnya para pelaku teror yang ada di perairan perairan tertentu kita harus juga bekerja sama seperti Indonesia dengan otoritas di Filipina,” jelas pria kelahiran Jakarta, 23 November 1965 ini.

Lalu upaya ketiga menurut peraih gelae Master dari Keio University, Jepang ini adalah masyarakat internasional yang bukan dari naungan PBB dapat juga secara rutin mengadakan pertemuan-pertemuan untuk saling bertukar informasi dan kerjasama lainnya untuk memerangi terorisme

“Cara ini merupakan hubungan antar negara secara multilateral dengan melakukan berbagai upaya-upaya. Terutama sekali negara-negara yang terpapar oleh para pelaku teror dari berbagai negara. Nah ini perlu dilakukan upaya bersama untuk memerangi teror itu,” urai peraih British Achieving Award dari Pemerintah Inggris ini.

Selain itu menurutnya untuk mencegah pendanaan terorisme tentunya hal ini berkaitan dengan dunia perbankan. Menurutnbya pihak Bank sendiri juga harus sangat sensitif. Dalam pengamatannya di pihak Bankd di Indonesia sekarang ini sudah mempunyai sistem untuk mengantisipasi aliran dana yang patutu didurigai.

“Pihak Bank harus menggontak orang yang menerima dana itu untuk memastikan bahwa dana itu bukan dana yang berkaitan dengan masalah terorisme. Tapi ini agak sulit jika transaski tersebut tidak melalui perbankan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan telah disahkannya undang-undang anti terorisme yang baru juga memiliki dampak yang positif dalam menanggulangi terorisme di kemudian hari bersama dengan negara-negara lain.  Menurutya bicara masalah terorisme pada saat ini tidak harya tindak pidana saja. Karena aksi teror dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk menciptakan teror, tetapi bisa saja dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk mengubah sebuah negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas