Bicara Kejahatan Terorisme dari Segi Lintas Negara Tak Hanya Dari Pelakunya saja kata Hikmahanto
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, mengungkapkan jika bicara mengenai kejahatan t
Editor: Toni Bramantoro
“Jadi keberadaan sebuah negara itu bisa saja hilang karena upaya-upaya untuk mengubah negara dengan menggunakan teror. Kalau sudah seperti ini tidak hanya domain sistem peradilan idana, tetapi juga domain masalah pertahanan suatu negara. Di sinilah yang saya melihat bahwa TNI punya keterlibatan lebih besar daripada yang sebelumnya. Karena ancaman terorisme itu bisa saja untuk mengubah sebuah negara,” ujar pria yang juga anggota kelompok ahli BNPT bidang hukum ini.
Dalam konteks seperti ini undang-undang terorisme yang baru menurutnya sangat positif di dalam memastikan bahwa para pelaku teror tidak hanya melakukan tindakan-tindakan yang berdampak pada masalah pidana, tetapi juga berdampak kepada eksistensi sebuah negara, termasuk eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita perlu memastikan bahwa warga negara Indonesia juga tidak terlibat dalam aksi-aksi teror di luar negeri yang esesnsinya adalah mereka melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah di negara lain. Nah ini sesuatu yang sebelumnya tidak di dalam undang-undang terorisme kita terdahulu,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini.
Di dalam negeri sendiri menurutnya, upaya penanggulangan terosisme juga tidak bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini melalui BNPT saja. Seluruh komponen masyarakat juga sangat penting untuk saling bersinergi bersama pemerintah, karena BNPT tidak dapat bekerja sendirian.
“Terorisme ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak hanya pemerintah aparatur negara seperti Kepolisian atau TNI dalam hal ini di Indonesia oleh BNPT. Tetapi semua komponen harus bekerja sama memastikan bahwa NKRI ini tetap ada dan negara kesatuan kita ini tidak kemudian diubah dengan cara cara teror,” ujarnya.
Dalam artian menurutnya kalau masyarakat mengetahui ada tindakan yang aneh-aneh dari tetangga di kanan dan kirinya tentunya jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi bagaimana sebagai warga negara punya kewajiban untuk melapokan kepada aparat penegak hukum atau otoritas setempat tentang keanehan atau kejanggalan yang terjadi disekiarnya sehingga aparat penegak hukum yang akan melakukan proses terhadap orang yang dicurigai.
“Tetapi juga saya tidak ingin bahwa kita kemudian saling curiga, tetapi yang perlu kita pastikan adalah kalau muncul kecurigaan, kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Biarlah aparat penegak hukum pemerintah yang melakukan proses itu, bukan individu-individu,” katanya.