Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Korupsi Sanusi Ajukan PK

Permohonan PK ini jelas menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Kasus Korupsi Sanusi Ajukan PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi berpelukan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga kakaknya M Taufik usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Majelis hakim memvonis Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya.

Permohonan PK ini jelas menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.

Sebelumnya sudah ada terpidana Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng ‎yang telah mengajukan PK.

"Iya (M Sanusi) juga telah ajukan PK. Hakim-nya. Nanti Iim Nurohim, sidangnya belum tahu," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).

‎Diketahui Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Berita Rekomendasi

Atas banyaknya terpidana yang mengajukan PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir.

"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu juga adalah hak terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah terpisah.

Febri menjelaskan dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sehingga lembaganya percaya diri pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas