Caplok Lahan Milk Pemerintah, Aparat Tutup Akses Menuju Pergudangan Parsial 19
Guna menghindari adanya penolakan masyarakat, Sutarmo menegaskan jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dinilai terjadi pelanggar hukum dari pihak swasta yang ditengarai mencaplok lahan milik pemerintah dan membangun jalan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, aparat menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, Rabu (18/7/2018).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 6 meter itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.
“Perusahaan tersebut telah melanggar hukum. Membangun jalan di atas tanah negara tanpa ijin dan tidak sesuai tata ruang. Melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” tegas AKBP Sutarmo dalam keterangan pers, Rabu (18/7/2018).
Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, ada unsur tindak pidana.
“Penangungjawabnya mengerucut pada TS yang kini jadi tersangka,” terangnya.
Guna menghindari adanya penolakan masyarakat, Sutarmo menegaskan jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar.
Baca: Polisi Tangkap Begal Penembak Ibu Rumah Tangga di Tangerang
Untuk lalu lintas masyarakat, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Tangerang tetap menyediakan akses jalan untuk kendaraan roda empat ukuran kecil. Kesepakatan itu akhirnya bisa diterima warga.
"Jalur alternatif kami siapkan, jadi tidak akan mengganggu akses masyarakat setempat, karena yang melanggar ini kan industri, bukan masyarakat," tegas dia.
Proses penutupan jalan disaksikan oleh puluhan advokat yang tergabung dalam Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani).
“Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin.
Menurutnya, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.
“Sebab, penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar, bisa saja berakibat fatal. Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat,” pungkas pria yang juga seorang praktisi hukum ini.