Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Kali Jambret, Pelaku Gunakan Modus Abu Rokok

Kedua pelaku merampas dua unit telepon genggam setelah memberhentikan sepeda motor korban.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Kali Jambret, Pelaku Gunakan Modus Abu Rokok
Facebook/Yuni Rusmini
ilustrasi.Seorang wanita pengendara motor alami penjambretan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi meringkus pelaku jambret dengan modus abu rokok di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi menembak kaki salah satu pelaku, yakni Dika (25) karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cengkareng.

"Kita melakukannya karena saat mencari barang bukti salah satu tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun, Rabu (18/7/2018).

Marbun menjelaskan, modus pelaku berpura-pura menjadi korban abu rokok dari pengendara sepeda motor yang dijadikan target penjambretan.

Dika berpura-pura sebagai korban terkait modus jambret abu rokok tersebut.

"Modusnya para pelaku memepet korban dengan alasan abu rokok mengenai wajah salah satu pelaku yang tepat di belakangnya," ucap Marbun.

Terkait kasus ini, polisi juga berhasil menangkap Kiki yang berperan mengendarai sepeda motor, "Satu membawa motor, satu merampas," katanya.

Berita Rekomendasi

Melalui modus abu rokok itu, Dika dan Kiki telah lima kali melakukan aksi penjambretan sejumlah lokasi di Jakarta Barat.

Pelaku begal bermodus abu rokok itu terungkap setelah dua pemuda bernama Amirul Hilfi (16) dan Ruklie Abadi (17) yang menjadi korban kasus itu melaporkan kepada polisi.

Peristiwa itu terjadi saat Amirul dan rekannya mengendarai sepeda motor Jalan H. Domang Arteri, Kepala Dua, Kebon Jeruk, Rabu (11/7/2018).

Kedua pelaku merampas dua unit telepon genggam setelah memberhentikan sepeda motor korban.

Atat perbuatannya itu, Dika dan Kiki dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas