Terjaring Razia Kendaraan, Politisi Gerindra Berdalih Lupa Bayar Pajak sampai 2 Tahun
Usai membuat surat pernyataan kepada petugas Samsat, Kardaya Warnika langsung pergi meninggalkan lokasi razia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SALAH satu mobil yang ditumpangi oleh mantan Ketua Komisi VII DPR RI terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI yang terjaring razia tersebut adalah Kardaya Warnika.
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII.
Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup.
Namun pada tanggal 12 Januari 2016, Kardaya Warnika dipindahkan ke Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Posisinya di Komisi VII DPR RI digantikan oleh Irawan Pasaribu.
Berdasarkan data pada lama situs DPR RI, Kardaya Warnika merupakan seorang doktor lulusan Perancis dan pernah menjabat sebagai Kepala BP Migas dan Komisaris Perusahaan Gas Negara (PGN) serta sejumlah jabatan bergengsi lainnya.
Namun, dalam razia pajak kendaraan yang digelar di Jalan DI Panjaitan Rabu siang, membuat kendaraan yang mengarah ke Cawang-Halim-UKI dihentikan oleh petugas.
Baca: Jokowi: Jangan Mau Dikompor-kompori Sama Politisi-politisi yang Tidak Benar
Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, salah satunya adalah mobil Toyota Hilux B 9634 BBC. Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut ditumpangi oleh Kardaya Warnika.
Berdasarkan informasi dari Samsat PKB DKI Jakarta, mobil berwarna silver metalik tahun 2014 tersebut telah menunggak pajak selama dua tahun terhitung sejak 14 Agustus 2016.
Walaupun dengan mobil bernilai jual mencapai Rp 263.000.000, berpendidikan tinggi dan pernah menduduki beberapa jabatan bergengsi, Kardaya Warnika mengaku kepada petugas lupa membayar pajak kendaraan.
"Saya lupa, nanti segera dibayar," ujar Kardaya Warnika saat dimintai keterangan, Rabu (25/7/2018).
Petugas kemudian mempersilakan Kardaya Warnika membuat dan menandatangani surat pernyataan dengan batas pembayaran tiga hari ke depan.
Usai membuat surat pernyataan kepada petugas Samsat, Kardaya Warnika langsung pergi meninggalkan lokasi razia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo mengatakan anggota DPR yang terjaring razia itu telah menulis surat pernyataan untuk segera membayar pajak kendaraan.
"Ya, tadi kita berikan pernyataan. Tadi, alasannya karena lalai, dia lupa di pernyataan itu, nanti, dia akan datang membayar pajak di tanggal 27 juli 2018. Sementara STNK dan SKP kendaraan kami tahan," jelas Wigat.
Dalam razia tersebut, sebanyak 80 kendaraan ditilang, 23 pengendara membayar pajak langsung di lokasi, dan 23 pengendara diberikan surat pernyataan untuk membayar pajak dengan batas waktu selama tiga hari ke depan dengan terlebih dahulu menulis surat pernyataan.