1 Agustus, Pengendara yang Melanggar Perluasan Jalur Ganjil-Genap Kena Tilang
Andri Yansah menuturkan untuk memperkuat penilangan saat ini tengah dipersiapkan peraturan gubernur (pergub)-nya.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Agustus 2018 mendatang akan diterapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan DKI Jakarta yang melanggar peraturan ganjil-genap di jalur perluasan yang dibuat dalam rangka rekayasa lalu lintas Asian Games 2018.
Jalur perluasan ganjil-genap ini mulai diuji coba sejak awal Agustus lalu yang berlaku di jalan Benyamin Sueb, Gatot Subroto, Ahmad Yani, D.I Panjaitan, S. Parman, Rasuna Said, MT Haryono, hingga Metro Pondok Indah dan saat ini pelanggar hanya diarahkan petugas ke jalan arteri, belum ada tindakan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah menuturkan untuk memperkuat penilangan saat ini tengah dipersiapkan peraturan gubernur (pergub)-nya. Pergub tersebut ditargetkan akan selesai akhir bulan ini.
"Kami sedang susun draf untuk pergub. InsyaAllah sebelum tanggal 1 sudah selesai. Ini juga untuk alat penindakan," kata Andri saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Baca: Disebut Jadi Cawapres Jokowi, Din Syamsuddin: Alhamdulillah Saya Tersanjung
Selain peraturan, dishub DKI Jakarta sedang menyiapkan rambu-rambu lalu lintas baik yang permanen maupun yang portable sehingga lebih sah saat melakukan sanksi tilang.
"Rambu harus dipasang pada saat penindakan rambu-rambu non portable atau pasang permanen kita pasang semua. Akan juga dilengkapi dengan rambu non permanen atau portable. Jadi rambu-rambu alat kita untuk bisq lakukan penilangan," tutur Andri.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan menuturkan jika Pergub sudah diterbitkan pihaknya akan langsung mulai melakukan tindakan tilang.
"Kalau sudah ada pergub kita lakukan penegakan hukum. Kalau belum ada, belum bisa karena belum ada landasan hukumnya," kata Nurhandono.