Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penindakan Pelanggar Ganjil-Genap Asian Games 2018 Tunggu Pergub Anies

Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan roda empat yang melintas di jalur perluasan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/8/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penindakan Pelanggar Ganjil-Genap Asian Games 2018 Tunggu Pergub Anies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan roda empat yang melintas di jalur perluasan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/8/2018).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan, belum ada landasan berbentuk Peraturan Gubernur untuk dasar penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap selama perhelatan Asian Games.

"Kalau sudah ada Pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya," ujar Nurhandono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Baca: Sebanyak 499 Pengendara yang Langgar Kebijakan Ganjil Genap Kena Tegur Polisi

Dari awal hingga akhir Juli pihak kepolisian melakukan sosialisasi berkaitan dengan perluasan ganjil-genap.

Berdasarkan hasil evaluasi masih banyak pengendara yang nekat menerobos dengan alasan tidak mengerti perihal perluasan ganjil-genap.

"Modusnya ada yang kurang paham, mungkin kurang sosialisasi, ada juga yang tidak tahu pelatnya, ini tanggal berapa, gitu," kata Nurhandono.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, Pergub terkait penindakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games 2018 berlangsung akan segera terbit.

Berita Rekomendasi

"Kita susun draft Pergub untuk penindakan. Insha Allah sebelum 1 Agustus selesai," ucap.

Menurut Andri, Pergub sendiri akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.

Sebelumnya, mulai tanggal 2 Juli 2018 uji coba kebijakan ganjil genap mulai diperlebar ke beberapa wilayah di Jakarta, seperti di Jalan Rasuna Said, M.T. Harhono, D.I. Panjaitan, A. Yani, Benyamin Sueb, Gatot Subroto, dan Metro Pondok Indah.

Waktu pelaksanaan uji coba dilakukan dari pukul 06.00 - 21.00 atau selama 15 jam. Untuk kendaraan berplat ganjil dapat melintas di jalur tersebut pada tanggal ganjil saja, begitu pula untuk kendaraan berplat genap. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas