Dishub Kota Bekasi Segera Sebar Surat Edaran Larangan Buka Lapak Hewan Kurban di Trotoar
"Persiapan surat edaran sudah rampung, kita akan sebar ke sekertariat RT dan tiap-tiap Kecamatan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera menyebar surat edaran perihal larangan penjual hewan kurban menutup trotoar untuk lapak jualan.
"Persiapan surat edaran sudah rampung, kita akan sebar ke sekertariat RT dan tiap-tiap Kecamatan," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Sabtu (28/7/2018).
Baca: Penjual Hewan Kurban Mulai Bangun Lapak di Pinggir Jalan Kawasan Klender Jelang Idul Adha
Surat edaran tersebut rencananya akan mulai disebar per tanggal 1 agustus 2018.
Tindakan edaran larangan itu dibuat sebagai langkah antisipasi muncul masalah kemacetan atau ganguan penjalan kaki akibat tertutup lapak penjual.
"Kita buat langkap antisipastif belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap muncul pedagang hewan kurban menutup trotoar," jelas dia.
Baca: Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Taman Sari, Dua di Antaranya Nyambi Jualan Sabu
Pihaknya berharap pejual yang hendak berjualan di pinggir jalan bisa mentaati surat edaran tersebut agar sama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum.
"Kalau berjualan di trotiar pasti akan menggangu dan itu juga merusam estetika kota dan kerapihan," kata dia.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dishub Sebar Edaran Larangan Manfaatkan Trotoar Sebagai Lahan Dagang Hewan Kurban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.