Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub Kota Bekasi Segera Sebar Surat Edaran Larangan Buka Lapak Hewan Kurban di Trotoar

"Persiapan surat edaran sudah rampung, kita akan sebar ke sekertariat RT dan tiap-tiap Kecamatan," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dishub Kota Bekasi Segera Sebar Surat Edaran Larangan Buka Lapak Hewan Kurban di Trotoar
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Ilustrasi Berita soal Lapak Hewan Kurban - Stok kambing Edi, pedagang hewan kurban di Jalan Raya Ceger, Jurangmangu Timur, Tangerang Selatan, sampai Jumat (1/9/2017) siang tadi masih melimpah karena sepinya pembeli. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera menyebar surat edaran perihal larangan penjual hewan kurban menutup trotoar untuk lapak jualan.

"Persiapan surat edaran sudah rampung, kita akan sebar ke sekertariat RT dan tiap-tiap Kecamatan," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Sabtu (28/7/2018).

Baca: Penjual Hewan Kurban Mulai Bangun Lapak di Pinggir Jalan Kawasan Klender Jelang Idul Adha

Surat edaran tersebut rencananya akan mulai disebar per tanggal 1 agustus 2018.

Tindakan edaran larangan itu dibuat sebagai langkah antisipasi muncul masalah kemacetan atau ganguan penjalan kaki akibat tertutup lapak penjual.

"Kita buat langkap antisipastif belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap muncul pedagang hewan kurban menutup trotoar," jelas dia.

Baca: Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Taman Sari, Dua di Antaranya Nyambi Jualan Sabu

Pihaknya berharap pejual yang hendak berjualan di pinggir jalan bisa mentaati surat edaran tersebut agar sama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum.

"Kalau berjualan di trotiar pasti akan menggangu dan itu juga merusam estetika kota dan kerapihan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dishub Sebar Edaran Larangan Manfaatkan Trotoar Sebagai Lahan Dagang Hewan Kurban

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas