JAD Dinyatakan Organisasi Terlarang oleh Hakim, Terdakwa Zainal Anshori Tak Ajukan Banding
Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis kepada Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang.
JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme dan diuga berafiliasi ke Islamic State In Iraq dan Syria, dan organisasi serupa lainnya.
Baca: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Kelompok JAD sebagai Organisasi Terlarang
Kuasa Hukum terdakwa Zainal Anshori menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim.
Namun, setelah berdiskusi Asludin menuturkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.
"Dari pihak kami tidak akan mengajukan banding," kata Asludin kepada Hakim Ketua Aris Bawono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (31/7/2018).
Ditemui usai persidangan, Asludin menuturkan hanya menyampaikan permintaan kliennya yang tidak mau mengajukan banding ketika di persidangan.
"Beliau ustad Zainal Anshori mengatakan biarkan saja, tidak usah mengajukan banding atas putusannya," kata Asludin.
Baca: Kronologis Bentrok Dua Desa di Kerinci, Dipicu Perkelahian Antarpelajar
Terkait alasan kliennya tidak mengajukan banding, Asludin menuturkan kliennya hanya membiarkan saja putusan hakim, karena tidak ada gunanya jika dilanjutkan.
Namun, pihak dari Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir selama satu sampai dua hari, atas putusan Majelis Hakim.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Zainal Anshori Tak Banding Atas Vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang Bekukan Kelompok JAD