Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JAD Dinyatakan Organisasi Terlarang oleh Hakim, Terdakwa Zainal Anshori Tak Ajukan Banding

Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in JAD Dinyatakan Organisasi Terlarang oleh Hakim, Terdakwa Zainal Anshori Tak Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Asludin Hatjani kuasa hukum terdakwa Zainal Anshori yang mewakili kelompok JAD ditemui usai persidangan, Selasa (31/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis kepada Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang.

JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme dan diuga berafiliasi ke Islamic State In Iraq dan Syria, dan organisasi serupa lainnya.

Baca: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Kelompok JAD sebagai Organisasi Terlarang

Kuasa Hukum terdakwa Zainal Anshori menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim.

Namun, setelah berdiskusi Asludin menuturkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Dari pihak kami tidak akan mengajukan banding," kata Asludin kepada Hakim Ketua Aris Bawono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (31/7/2018).

Ditemui usai persidangan, Asludin menuturkan hanya menyampaikan permintaan kliennya yang tidak mau mengajukan banding ketika di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Beliau ustad Zainal Anshori mengatakan biarkan saja, tidak usah mengajukan banding atas putusannya," kata Asludin.

Baca: Kronologis Bentrok Dua Desa di Kerinci, Dipicu Perkelahian Antarpelajar

Terkait alasan kliennya tidak mengajukan banding, Asludin menuturkan kliennya hanya membiarkan saja putusan hakim, karena tidak ada gunanya jika dilanjutkan.

Namun, pihak dari Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir selama satu sampai dua hari, atas putusan Majelis Hakim.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Zainal Anshori Tak Banding Atas Vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang Bekukan Kelompok JAD


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas