Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Putuskan Kelompok JAD sebagai Organisasi Terlarang
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi JAD," ucap Hakim Ketua Aris Bawono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan untuk membekukan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), di persidangan pembubaran JAD yang beragendakan pembacaan putusan.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi JAD," ucap Hakim Ketua Aris Bawono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (32/7/2018).
Lanjut Aris, pembekuan tersebut juga berlaku organisasi lainnya, yang berafiliasi ke Islamic State In Iraq dan Syria (ISIS), Al Dawla Al Sham (DAESH), Islamic State in Iraq and Levant (ISIl) atau Islamic State (IS).
Semua organisasi yang berafiliasi kepada kelompok yang telah disebutkan di atas, dibekukan dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
Aris mengatakan, hal yang memberatkan dari vonis tersebut adalah karena kelompok JAD terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana terorisme dan menimbulkan keresahan serta ketakutan pada masyrakat.
Sementara itu, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan dari vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta, kepada kelompok JAD yang diwakili oleh Zainal Anshori selaku pimpinannya.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada kelompok JAD, yang diwakili oleh terdakwa Zainal Anshori," papar Aris.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tok! Hakim Putuskan Kelompok JAD Sebagai Organisasi yang Terlarang